Perceraian Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A (Analisis Studi Kasus Dan Penyelesaiannya)

Rinalty, Rinalty (2019) Perceraian Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A (Analisis Studi Kasus Dan Penyelesaiannya). Masters thesis, IAIN Palu.

[thumbnail of RINALTY.pdf] Text
RINALTY.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A yaitu: (1) Penggugat maupun pemohon mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama. (2) Pihak Pengadilan Agama membuat nomor surat gugatan atau permohonan perceraian dan melayangkan surat panggilan. (3) Majelis hakim menunjuk madiator untuk memediasi suami-isteri yang berperkara. (4) Melakukan sidang pertama dengan agenda membacakan gugatan (5) Sidang kedua, mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau tergugat kemudian menunda putusan. (6) Mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak (7) Majelis hakim memberikan keputusan atas perkara yang diajukan dan mempersilahkan pihak termohon atau tergugat mengajukan banding. Adapun penyebab perceraian yaitu: (1) faktor perzinahan dari salah satu pihak ditangani sebanyak 2 kasus, (2) faktor mabuk 12 kasus, (3) faktor madat/mengkonsumsi narkoba 3 kasus, (4) faktor judi 5 kasus, (5) faktor meninggalkan salah satu pasangan 213 kasus, (6) faktor dihukum/dipenjara 4 kasus, (7) faktor poligami 13 kasus, (8) faktor KDRT 71 kasus, (9) faktor cacat badan 1 kasus, (10) faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus 297 kasus, (11) faktor kawin paksa 3 kasus, (12) faktor murtad 7 kasus dan (13) dan faktor ekonomi sebanyak 7 kasus. Sedangkan dari aspek pengajuan perceraian, terdiri dari cerai gugat sebanyak 58 kasus dan cerai talak sebanyak 32 kasus.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga
Divisions: Post Graduate > Magister Family Law
Depositing User: Ainul Yaqin Usman S.I.P.
Date Deposited: 14 Apr 2022 02:31
Last Modified: 14 Apr 2022 02:31
URI: http://repository.iainpalu.ac.id/id/eprint/1413

Actions (login required)

View Item
View Item