Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Datokarama Palu 2022, Volume 1
ISSN 2962-7257 Website: https://kiiies50.uindatokarama.ac.id/ Pengaruh Kode Etik Guru Terhadap Perilaku Kerja Tenaga Pendidik Alamsyah Alamsyah1*, Adawiyah Pettalongi2 & Sitti Hasnah3 Manajemen Pendidikan Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Datokarama Palu E-mail:
[email protected] INFORMASI INFORMASI ABSTRAK Tenaga pendidik (guru) adalah sosok yang sangat dibutuhkan perananya dalam dunia KATA KUNCI pendidikan. Guru diharapkan tidak hanya mentrasfer ilmu pengetahuan saja, melainkan mampu mendidik dan mengarahkan perkembangan karakter dan kepribadian peserta didik. Kode Etik Guru & Prilaku
Oleh karena itu, seorang guru harus memiliki
kepribadian
yang
mencerminkan seorang
guru
kerja.
yang
pantas untuk diteladani, Menampilkan prilaku yang positif dalam
tugas dan tanggung jawabnya, didasari oleh kode etik
guru sebagai acuan/
pedoman
.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh
kode etik
guru terhadap
perilaku kerja tenaga pendidik.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), yakni
dengan
mengumpulkan
bahan-bahan baik dari buku maupun jurnal yang mendukung penelitian ini. Prilaku kerja guru merupakan reaksi yang timbul dari dalam diri dan lingkungan tempat ia bekerja. Selain itu, Perilaku kerja merupakan hasil dari kepribadian individu dan menjadi sebuah karakter yang akan menentukan bagaimana kualitas prilakunya dalam bekerja. Prilaku kerja guru dipengaruhi oleh faktor dari individu dan lingkungan yang terdiri atas lingkungan kerja dan lingkungan non kerja. Indikator prilaku kerja guru antara lain orientasi pelayanan atau ramah dalam pelayanan, profesionalisme, kerjasama tim, kehadiran/disiplin.
Kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku bagi guru dalam
menjalani pekerjaannya berkaitan dengan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengarahkan peserta didik. Kode etik memuat hal berkaitan dengan guru hubungannya dengan siswa maupun guru hubungannya dengan sesame guru. Dalam beberapa literatur menjelaskan, bahwa kode etik guru bertujuan sebagai pedoman tingkah laku atau sebagai pengontrol bagi guru dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kode etik guru berpengaruh terhadap perilaku kerja tenaga pendidik. 1. Pendahuluan Guru merupakan salah satu komponen pendidikan. Guru juga berperan dan menjadi penentu kualitas peserta didik.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
. (UU Guru & Dosen) Seorang guru dituntut untuk tidak hanya memiliki wawasan keilmuan dan pengetahuan, akan tetapi memiliki kepribadian yang baik terutama dalam prilakunya dalam bekerja, ketika berhadapan dengan peserta didik, dengan orang tua siswa, maupun dengan sesama guru. Guru merupakan cerminan dan sebagai teladan bagi peserta didik, sesuai dengan konsep guru yakni « digugu dan ditiru ». prilaku yang ditampilkan oleh seorang guru tentu akan menjadi contoh bagi peserta didik dalam membentuk karakter dan kepribadiannya. Perilaku kerja guru dapat dimaknai sebagai tanggapan atau reaksi guru berupa perbuatan, sikap maupun anggapan terhadap pekerjaan, maupun kondisi kerja. (Herawati et al.,2021). Perilaku kerja yang ditampilkan oleh guru merupakan perilaku 1 Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional
Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0
) pada
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
sebagai Presenter 2 Dosen UIN Datokarama Palu 3 Dosen UIN Datokarama Palu individu tersebut sebagai bagian dari kepribadian dan manifestasi dari lingkungan kerja. Guru sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam tugas mendidik dan dalam melakukan pembinaan terhadap
peserta didik. Oleh karena itu, guru tidak hanya
menampilkan keprofesionalan
dalam
mengajar, namun harus di perkuat dengan kepribadian dan perilaku kerja yang baik. Sehingga mutu pendidikan yang diharapkan dapat tercapai. Realitas yang ada menunjukkan bahwa masih ada guru yang menjalani pekerjaannya kurang disiplin baik dalam hal waktu belajar maupun dalam metode mengajar, melakukan tugasnya hanya sekedar menggugurkan kewajiban, selain itu, masih ada sebagian guru yang kurang inovasi dan kepedulian terhadap perkembangan dan peserta didik dan merasa nyaman dengan apa yang ada. penting bagi guru untuk selalu melakukan refleksi apakah selama menjalani pekerjaanya sebagai guru sudah mengalami perkembangan kearah yang lebih baik, atau justru melakukan pekerjaannya hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Jika hanya sekedar menggugurkan kewajiban maka jangan harap peserta didik sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Hasil
laporan Right Education Index (RTEI
) menyatakan
bahwa kualitas pendidikan indonesia berada di bawah
Filiphina
dan Malaysia
. Selain itu menurut data UNESCOdalam Global Education Monitoring (GEM)
terdapat 25
persen
guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik
selanjutnya sekitar
52
persen
belum memiliki sertifikat profesi
. (Kompasiana, 2019). Hasil tersebut tentu mengisyaratkan bahwa guru butuh perhatian dan masih membutuhkan pelatihan maupun pengembangan diri agar dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan perilaku kerja guru baik oleh pemerintah, lembaga swadaya maupun atas inisiatif guru sendiri. Seperti program pendidikan di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru (PPG), pendidikan dan latihan (DIKLAT), seminar, workshop, komunitas belajar guru (MGMP/KKG). Meskipun upaya- upaya tersebut telah berjalan. Namun, kembali lagi kepada individu guru masing-masing dalam menginternalisasikan hasil pendidikan dan latihan yang telah ia peroleh. Kunci keberhasilan dari seorang guru tentu adalah ketika guru memiliki kesadaran akan profesinya dan menjalani profesinya dengan ikhlas dan penuh dedikasi. Sebab prilaku kerja guru lebih besar dipengaruhi oleh kepribadian guru tersebut. Perilaku kerja guru dapat diarahkan melalui penerapan
kode etik guru. Kode etik guru sebagai
rambu-rambu
dan pedoman
dalam perilaku kerja
guru
di sekolah/madrasah. Kode etik guru harus diinternalisasikan oleh setiap guru dan diwujudkan melalui kepribadian dan perilaku kerja yang positif.
Kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebai
pendidik, anggota masyarakat dan warga negara
. (Umar, 2021). Karena substansi dari kode etik adalah nilai-nilai etika dan moral yang disepakati oleh guru-guru Indonesia, maka implementasi kode etik bagi setiap guru adalah suatu keharusan dan perlu mengarahkan perilaku kerjanya sesuai kode etik yang berlaku.
Dapat dikatakan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
mengarahkan perilaku kerja guru menjadi lebih baik adalah dengan penerapan kode etik guru. Sebab kode etik memiliki kriteria norma-norma atau berkaitan dengan apa yang seharusnya dilakukan sebab memuat etika dalam hubungannya dengan siswa maupun etika dalam hubungannya dengan sesama guru atau rekan kerja. Ketika seorang guru memegang teguh nilai dan norma kode etik guru maka besar kemungkinan keberhasilan dalam mencapai profesionalitas sebagai guru dan tentu akan menjadi sosok yang disenangi dan dirindukan oleh peserta didik.
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini
yakni berkaitan dengan kode etik guru, Perilaku kerja tenaga pendidik, dan pengaruh kode guru terhadap perilaku kerja tenaga pendidik. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research
). Berupaya mengidentifikasi, mendeskripsikan
dan
menguraikan tentang kode etik guru dan pengaruhnya terhadap perilaku kerja tenaga pendidik, dengan pengumpulan data melalui buku- buku, jurnal-jurnal ilmiah, literatur dan hasil publikasi lainnya yang mendukung atau sesuai dengan permasalah penelitian ini. Dari berbagai pendapat yang ada maka ditarik kesimpulan. Penelitian ini berupaya memberikan manfaat berupa wawasan mengenai pengaruh kode etik guru terhadap perilaku kerja tenaga pendidik. Pengaruh Kode Etik Guru Terhadap Perilaku Kerja Tenaga Pendidik 2. Pembahasan 2.1 Kode Etik Guru Guru merupakan profesi yang mulia. Guru dapat dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Berbagai kemajuan dan penemuan yang berhasil diciptakan tentu tidak terlepas dari campur tangan dari seorang guru. Selain itu, kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari pendidikan. Semakin baik pendidikan maka semakin maju pula peradaban suatu bangsa dan juga sebagai indikasi kualitas seorang guru. Begitu sangat dibutuhkan peran guru dalam mencetak generasi yang berprestasi dan berkarakter. Ibarat obor yang menerangi jalan yang gelap, guru memberi penerangan berupa ilmu bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupannya dan mencapai kesuksesan. Hal yang selalu didengung-dengungkan terkait dengan memaksimalkan peran guru adalah bagaimana mencapai profesionalisme guru. Di perguruan tinggi, tujuan pendidikan bagi calon guru adalah untuk membantu melahirkan calon guru yang profesional dalam teori dan pelaksanaan. Selain itu, di pelatihan-pelatihan bagi guru juga selalu bermuara kepada aspek profesionalitas guru, dan yang paling spesial adalah adanya program sertifikasi dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan akan profesi guru. Tentu guru harus mendapat perhatian. Sebab, guru merupakan ujung tombak pelaksanaan pendidikan, sehingga dipersiapkan dengan baik dengan berdasarkan aspek pedagogis dan kepribadian yang sehat berlandaskan kode etik yang berlaku. 2.1.1 Pengertian Kode Etik Guru Etika merupakan suatu ukuran baik dan buruk. Etika
berasal dari bahasa yunani yakni Ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat
. Dari
pengertian
lain,
menurut kamus bahasa Indonesia adalah
ilmu yang mengkaji
tentang
hal
baik
dan
buruk yang
dianut oleh golongan (Widiansyah, 2019). Etika dalam profesi guru berkaitan dengan berkaitan dengan baik dan buruk.
Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan kode etik guru
. Dalam
kongres
PGRI XIII Tahun 1973di Jakarta, dinyatakan
bahwa kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(Syarifan, 2015). Kode etik guru lahir dari hasil kesepakatan guru-guru mengenai kaidah aturan yang harus dihayati dan dilaksanakan semaksimal mungkin. Setiap guru mesti memahami tiap aspek yang tercakup dalam kode etik guru. Guru dalam kesehariannya melaksanakan tugas tidak boleh mengabaikan kode etik. Selain itu, guru dituntut untuk selalu memperbaharui diri, melakukan pengembangan kompetensi dan menigkatkan wawasan pengetahuan, serta selalu mengadakan refleksi berkaitan dengan hasil pekerjaannya. 2.1.2 Tujuan Kode Etik Guru Kode etik guru merupakan rambu-rambu yang mengarahkan guru dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kode etik guru adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan di tengah- tengah upaya profesionalisme guru. Guru perlu diingatkan untuk reaktualisasi nilai-nilai kode etik sebagai pegangan. Selanjutnya guru perlu menanamkan rasa kecintaan terhadap profesinya dan menumbuhkan keikhlasan dalam setiap tahap pekerjaannya. Sehingga setiap peserta didik dapat memperoleh ketenangan dan merasa nyaman ketika berhadapan dengan guru tersebut. Kode etik guru memiliki tujuan secara umum yakni
untuk menjamin para guru agar dapat melaksanakan
tugasnya
sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan
. ( Imron, 2018).
Sedangkan secara khusus kode etik guru
bertujuan untuk :
a) menanamkan kesadaran kepada anggotanya bahwa kode etik merupakan produk anggota profesinya yang berlandaskan falsafah pancasila dan UUD 1945
,
b) mewujudkan individu-individu profesional di bidang kependidikan yang mampu tampil profesional sesuai dengan kompetensinya
sesuai dengan aspek pedagogik, profesional, personal, dan sosial (Imron, 2018). 2.1.3 Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran dan sanksi merupakan sesuatu yang tak terpisahkan. Keduanya saling beriringan. Ketika ada pelanggaran maka diikuti dengan sanksi. Semakin berat pelanggaran yang dibuat maka tentu sanksi juga akan mengikut. Begituplu dengan kode etik guru. Ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada yang melanggarnya.
Pada umumnya karena kode etik
merupakan
landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ; sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, mendapat celaan
dan sanksi terberat adalah dikeluarkan dari profesinya (Syarifan, 2015).
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh guru terhadap kode etik guru Indoneisa dapat dikategorikan dengan tiga jenis, antara lain
(a)
Pelanggaran kategori ringan
, (b)
Pelanggaran kategori sedang
, dan (c)
Pelanggaran kategori berat. Sanksi yang diberikan
bukan hanya sekedar hukuman semata melainkan terkandung unsur pembinaan untuk menjaga nama baik, harkat dan martabat guru dan organisasi profesi (Susanto, 2020). Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa kode etik dalam pemberian sanksi selalu menekankan unsur pembinaan yang berorientasi pada perubahan atau kembali kepada kode etik yang berlaku. Hanya saja jika terjadi pelanggaran berat, maka tentu bisa mengakibatkan hukum pidana. 2.2 Perilaku Kerja Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik atau lebih dikenal dengan sebutan guru
adalah seseorang
yang
mengemban tugas mulia untuk mendidik dan melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Keberhasilan peserta didik bergantung pada kemampuan guru dalam melakukan pengajaran. Selain itu, guru selama ini dianggap sebagai sosok yang dijunjung dan dihormati sehingga seorang guru sangat disayangkan apabila menampilkan prilaku yang tidak sesuai. prilaku kerja guru bersumber dari kepribadian guru tersebut.
Sebagai hasil interaksi, kepribadian mewujudkan
prilaku
individu
. Prilaku
seseorang dapat dibedakan dengan
kepribadian,
karena kepribadian merupakan latar belakang
prilaku
yang ada dalam diri individu. Kekuatan kepribadian bukanlah terletak pada jawaban atau tanggapan manusia terhadap suatu keadaan, akan tetapi pada kesiapannya memberikan jawaban dan tanggapan
. (Roqib. M & Nurfuadi, 2020). 2.2.1 Pengertian Perilaku Kerja Tenaga Pendidik Individu dalam sebuah organisasi merupakan bagian kelompok dan akan menentukan kualitas sebuah organisasi. Menurut Ivanceyich « work behaviour is anything a person does in the work environment ». artinya perilaku kerja adalah sesuatu yang orang lakukan di tempat kerja. (Tewal. B, et al, 2017). Pengertian tersebut bermakna bahwa prilaku kerja merupakan respon atau reaksi terhadap tempat dan kondisi kerja. Selanjutnya dalam pengertian lain
Menurut Siagian di dalam diri seseorang terdapat perilaku atau
behaviour
yang berasal dari dalam diri seseorang yang akan mempengaruhi perilaku
kerja
di organisasi
. (Alfian. R, et al.,2017) pengertian tersebut bermakna bahwa perilaku kerja timbul dari dalam diri individu. jika dikaitkan dengan tenaga pendidik (guru) maka perilaku kerja adalah reaksi dari diri individu dan tempat kerja terhadap pekerjaan guru berkaitan dengan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan peserta didik. 2.2.2 Faktor yang Mempengaruhi Prilaku kerja Tenaga Pendidik Menurut Gibson perilaku kerja di pengaruhi oleh lingkungan dan individu. dari aspek lingkungan terdiri atas
lingkungan kerja dan lingkungan non kerja. Lingkungan kerja
meliputi
desain pekerjaan, struktur organisasi
, dasar hukum
dan
regulasi,
kepemimpinan
, hadiah
dan
sanksi, dan sumberdaya. Sedangkan lingkungan non kerja meliputi keluarga, ekonomi, hobi dan waktu luang. Selain itu, faktor yang kedua yakni bersumber dari individu meliputi
kemampuan dan keterampilan, latar belakang keluarga, kepribadian, persepsi
, bakat,
nilai
, atribut/identitas, kemampuan
belajar, umur
, kecepatan,
jenis kelamin, dan pengalaman
. (Tewal. B, et al, 2017). Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa prilaku kerja guru dipengaruhi oleh faktor internal yaitu individu guru dan faktor ekternal yaitu lingkungan. 2.2.3 Indikator Prilaku Kerja Tenaga pendidik Guru dituntut mampu mengemban tugas mencerdaskan peserta didik. Dengan berbekal kompetensi dan kepribadian diharapkan mampu membawa peserta didik meraih prestasi. Seyogyanya Kerpibadian guru adalah memiliki karakter yang baik dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Menurut Djamarah indikator prilaku
guru di
sekolah
adalah: korektor, inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, dan evaluator
. (Fadri, 2017). Selain itu, Menurut Wirawan ada beberapa indikator dimensi perilaku kerja antara lain (1) orientasi pelayanan atau ramah terhadap pelanggan, (2) profesionalisme, (3) kerjasama tim, (4) kehadiran/disiplin. (Alfian. R, et al.,2017). Sedangkan Indikator prilaku kerja kementerian Agama yang ada di madrasah sesuai peraturan Pengaruh Kode Etik Guru Terhadap Perilaku Kerja Tenaga Pendidik Menteri Agama (PMA) No 12 Tahun 2019 tentang kode prilaku kerja yang berdasarkan nilai budaya kerja yaitu (
1) Keimanan dan
ketakwaan terhadap
tuhan yang maha esa, (2) integritas, (3) profesionalitas, (4) tanggung jawab, (5) keteladanan
. Beberapa indikator-indikator di atas tentu diharapkan dapat diimplementasikan oleh guru-guru sehingga perilaku kerja yang baik dapat terwujud sehingga kualitas pendidikan dapat tercapai. 2.3 Pengaruh Kode Etik Guru Terhadap Prilaku Kerja Tenaga Pendidik Dalam pidato pembukaan kongres PGRI ke XIII
bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur
utama
yaitu (1) sebagai landasan moral
, (2)
sebagai pedoman tingkah laku
. (Umar, 2018). Ketaatan guru pada kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. (Susanto. H, 2020). Ada beberapa alasan menyatakan pentingnya kode etik guru untuk ditaati yaitu (1) sebagai rambu-rambu yang dijadikan pedoman dalam bertingkah laku keseharian peserta didik, (2) sebagai cermin bagi pendidik apakah perilakunya sudah sesuai atau belum, (3) menjaga agar tidak sampai perilakunya mengurangi martabatnya sebagai seorang pendidik, (4) agar guru segera kembali apabila selama ini tidak bersesuaian dengan kode etik. (Marjuni, 2020). Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan bahwa secara konsep, kode etik guru berpengaruh terhadap prilaku kerja tenaga pendidik. Artinya untuk meningkatkan prilaku kerja guru dapat dengan reaktualisasi dan penerapan kode etik guru secara efektif. Semakin kepatuhan guru terhadap kode etik, maka prilaku kerja yang ditampilkan semakin baik. 3. Methodologi
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini
yakni berkaitan dengan kode etik guru, Perilaku kerja tenaga pendidik, dan pengaruh kode guru terhadap perilaku kerja tenaga pendidik. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research
). Berupaya mengidentifikasi, mendeskripsikan
dan
menguraikan tentang kode etik guru dan pengaruhnya terhadap perilaku kerja tenaga pendidik, dengan pengumpulan data melalui buku- buku, jurnal-jurnal ilmiah, literatur dan hasil publikasi lainnya yang mendukung atau sesuai dengan permasalah penelitian ini. Dari berbagai pendapat yang ada maka ditarik kesimpulan. Penelitian ini berupaya memberikan manfaat berupa wawasan mengenai pengaruh kode etik guru terhadap perilaku kerja tenaga pendidik. 4. Hasil dan Pembahasan Guru merupakan profesi yang mulia. Guru dapat dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Berbagai kemajuan dan penemuan yang berhasil diciptakan tentu tidak terlepas dari campur tangan dari seorang guru. Selain itu, kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari pendidikan. Semakin baik pendidikan maka semakin maju pula peradaban suatu bangsa dan juga sebagai indikasi kualitas seorang guru. Begitu sangat dibutuhkan peran guru dalam mencetak generasi yang berprestasi dan berkarakter. Ibarat obor yang menerangi jalan yang gelap, guru memberi penerangan berupa ilmu bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupannya dan mencapai kesuksesan. Kode etik guru lahir dari hasil kesepakatan guru-guru mengenai kaidah aturan yang harus dihayati dan dilaksanakan semaksimal mungkin. Setiap guru mesti memahami tiap aspek yang tercakup dalam kode etik guru. Guru dalam kesehariannya melaksanakan tugas tidak boleh mengabaikan kode etik. rumusan kode etik guru Indonesia yaitu (1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila, (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, (3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, (4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, (5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, (7) Guru memelihara hubungan seprofesi , semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, (8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, (9) Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh guru terhadap kode etik guru Indoneisa dapat dikategorikan dengan tiga jenis, antara lain
(a)
Pelanggaran kategori ringan
, (b)
Pelanggaran kategori sedang
, dan (c)
Pelanggaran kategori berat. Sanksi yang diberikan
bukan hanya sekedar hukuman semata melainkan terkandung unsur pembinaan untuk menjaga nama baik, harkat dan martabat guru dan organisasi profesi. perilaku kerja adalah reaksi dari diri individu dan tempat kerja terhadap pekerjaan guru berkaitan dengan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan peserta didik. Indikator prilaku kerja kementerian Agama yang ada di madrasah sesuai
peraturan Menteri Agama (PMA
) No
12 Tahun 2019 tentang kode
prilaku kerja yang berdasarkan nilai budaya kerja yaitu (
1) Keimanan dan
ketakwaan terhadap
tuhan yang maha esa, (2) integritas, (3) profesionalitas, (4) tanggung jawab, (5) keteladanan
. Beberapa indikator-indikator di atas tentu diharapkan dapat diimplementasikan oleh guru-guru sehingga perilaku kerja yang baik dapat terwujud sehingga kualitas pendidikan dapat tercapai. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI ke XIII
bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur
utama
yaitu (1) sebagai landasan moral
, (2)
sebagai pedoman tingkah laku
. (Umar, 2018). Ketaatan guru pada kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud (Susanto. H, 2020). Ada beberapa alasan menyatakan pentingnya kode etik guru untuk ditaati yaitu (1) sebagai rambu-rambu yang dijadikan pedoman dalam bertingkah laku keseharian peserta didik, (2) sebagai cermin bagi pendidik apakah perilakunya sudah sesuai atau belum, (3) menjaga agar tidak sampai perilakunya mengurangi martabatnya sebagai seorang pendidik, (4) agar guru segera kembali apabila selama ini tidak bersesuaian dengan kode etik. (Marjuni, 2020). 5. Kesimpulan Prilaku kerja guru adalah reaksi yang timbul dari dalam diri terhadap lingkungan kerja. Sedangakan kode etik guru adalah landasan moral dalam bertingkah laku dalam melaksanakan profesi sebagai guru. Kode etik guru berpengaruh terhadap prilaku kerja karena dsalah satu tujuannya adalah untuk mengontrol perilaku dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Referensi Bin Idrus, R.A., et al eds. (2017). Pengaruh Motivasi Kerja dan Pengendalian Diri Terhadap Perilaku Kerja Guru PNS SMP Negeri Se-Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(1), 123-134. Fadri. (2017). Pengaruh perilaku Guru dan Variasi Mengajar Terhadap Motivasi Serta Dampaknya Pada Hasil Belajar Siswa Di Kecamatan Talang Ubi. Jurnal Ilmu Manajemen, 6(2), 101-113 Fauzi, I. (2018). Etika Profesi Keguruan. Jember : IAIN Jember Press. Herawati, et al., eds. (2021). Klinis Supervisi Perilaku Kerja Guru. Journal of Education Science (JES), 7(1), 12-23. Kompasiana. (2019). Kualitas Guru Indonesia Masih Rendah?. Diakses 17 Juni 2022, dari kompasiana http://www.kompasiana.com/angginabila2790/5dc9019cd541df48c772cb44/kualitas-guru-indonesia-masih-rendah Marjuni. (2020). Peran dan fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. UIN Alauddin Makassar, 1(1), 1-8. Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudera Biru. Roqib, M., & Nurfuadi. (2020). Kepribadian Guru : Upaya Mengembangkan Kepribadian Guruyang Sehat di Masa Depan. Yogyakarta: CV. Cinta Ilmu. Sidiq, U. (2018). Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung : STAI Muhammadiyah Tulungagung. Sulaiman, U. (2021). Etika Profesi keguruan. Makassar : Alauddin University Press. Susanto, H. (2020). Profesi Keguruan. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat. Tewal, B, et al., eds. (2017). Perilaku Organisasi. Bandung: Patra Media Grafindo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Widiansyah, A. (2019). Modul Etika Profesi Guru. Jakarta: Universitas Bayangkara Jakarta. KIIIES 5.0, 2022, Volume 1 KIIIES 5.0, 2022, Volume 1 KIIIES 5.0, 2022, Volume 1 284 285 286 287 288 289