Rivaldi, Moh (2025) Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden (Analisis Perbandingan Pengangkatan Hukum Islam dan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023). Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.
Moh Rivaldi_213080008_PM.pdf
Download (8MB)
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya ditetapkan minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023, ketentuan tersebut diperluas dengan menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” yang membuka peluang bagi calon berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri. Sementara itu, dalam hukum Islam, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai batas usia kepemimpinan. Islam menilai kelayakan seorang
pemimpin berdasarkan kematangan berpikir (rusyd), keadilan, amanah, dan kemampuan dalam menegakkan kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah).
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Akun Publik Repository |
| Date Deposited: | 16 Dec 2025 05:46 |
| Last Modified: | 16 Dec 2025 05:46 |
| URI: | http://repository.uindatokarama.ac.id/id/eprint/5466 |
